WhatsApp

Organisasi Guru Kritik Kemendikbud - Pemda soal Pelanggaran Sekolah Tatap Muka

shape image

Organisasi Guru Kritik Kemendikbud - Pemda soal Pelanggaran Sekolah Tatap Muka


Jakarta - Organisasi guru mengkritik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemerintah daerah atas banyaknya pelanggaran dalam sekolah tatap muka. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai ada pembiaran dari pemerintah pusat dan daerah atas pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman penyelenggaraan sekolah tatap muka.

"Pelanggaran terhadap SKB Empat Menteri sudah lama terjadi dan terjadi pembiaran juga dari pemda, dari Satgas, tidak ada sanksi. Artinya, SKB itu dicuekin, lah, di daerah sendiri," kata Satriwan dalam konferensi pers bersama Lapor Covid-19, Ahad, 1 Agustus 2021.

Sebelumnya, Lapor Covid-19 membeberkan temuan sejumlah pelanggaran dalam sekolah tatap muka. Selama bulan Juli 2021, Lapor Covid-19 menerima 29 laporan pelanggaran sekolah tatap muka di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau level 4 dan level 3.

Beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi seperti guru dan siswa tidak memakai masker, tidak ada jaga jarak, dan pembelajaran di ruang tertutup dengan sirkulasi udara yang buruk. Sebanyak 17 persen di antaranya melaporkan terjadinya klaster Covid-19 di sekolah.

Satriwan mengatakan, selama Januari hingga awal April, P2G juga menerima banyak laporan ihwal pelanggaran pembukaan sekolah dari jaringan mereka di 16 provinsi. Misalnya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, NTB, dan Papua.

P2G masih menerima laporan banyaknya pelanggaran yang terjadi hingga 23 Juni lalu. Menurut Satriwan, banyak sekolah yang mulai menggelar uji coba tatap muka kendati belum memenuhi syarat. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bogor, ada sekitar 170 dari 230 sekolah yang melakukan uji coba, padahal rata-rata guru belum mendapat vaksinasi Covid-19.

Padahal, pemerintah mewajibkan guru-guru harus sudah divaksin jika sekolah hendak melakukan uji coba sekolah tatap muka. Selain itu, Satriwan mengatakan banyak sekolah yang belum memenuhi 11 daftar tilik untuk uji coba, tetapi tetap melakukan pembukaan pembelajaran tatap muka.

"Dan lagi-lagi tidak ada sanksi, makanya tidak heran cukup banyak klaster sekolah," ujar Satriwan.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengatakan, banyak sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengelabui Dinas Pendidikan setempat. Misalnya, siswa datang tanpa mengenakan seragam. Fahriza pun menilai Kementerian Pendidikan seakan tak berdaya menghadapi permasalahan tersebut.

Senada dengan Satriwan, Fahriza menyoroti tak adanya sanksi kepada sekolah atau daerah yang melanggar pedoman sekolah tatap muka. Dia menyebut pemerintah juga tidak pernah mengevaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang pedoman sekolah tatap muka yang dirilis awal Juli lalu.

Di sisi lain, Fahriza menilai justru adanya saling melempar kewenangan ihwal sekolah tatap muka ini. Kementerian Pendidikan menyerahkan wewenang pembukaan sekolah kepada pemerintah daerah, sedangkan pemerintah daerah melimpahkannya kepada Dinas Pendidikan setempat, lalu Dinas Pendidikan menyerahkan kepada sekolah masing-masing. "Kami sangat berharap bahwa Kemendikbud punya tanggung jawab lebih, mengambil peran lebih," kata Fahriza.


kami dari MyEdu Indonesia memiliki solusi pendidikan yaitu Bimbel dan Privat Juara yang akan memudahkan siswa untuk memahami materi dalam belajar dimanapun dan kapanpun, info lebih lanjut hubungi wa 08111 44 8080


sumber




Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM

MyEdu Indonesia - Homeschooling | Les Privat | Pre-school

KONSULTASI GRATIS

KIRIM | SEND

Chat via Whatsapp