Prima Wirayani khawatir dengan rencana pembelajaran tatap muka yang digaungkan pemerintah beberapa pekan terakhir. Dia takut anak satu-satunya yang saat ini masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berpotensi terpapar COVID-19 jika sang anak kembali masuk ke sekolahnya di Gianyar, Bali. Memang, di sekolahnya disediakan wastafel dan diharuskan untuk cuci tangan sebelum masuk sekolah.
Namun, kecemasan itu muncul karena ia tidak bisa mengontrol interaksi anaknya dengan orang-orang di sekitarnya selama dia di sekolah. Kekhawatiran ibu berusia 32 tahun ini boleh jadi mencerminkan suasana hati para orang tua yang kalut di tengah adanya kemungkinan dilaksanakannya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah per Januari 2021. Kecemasan ini wajar belaka. Pasalnya, situasi penyebaran COVID-19 di Indonesia masih jauh dari kata terkendali. "Aku akan tidak memperbolehkan anakku belajar tatap muka di sekolah karena kasus positif di Bali terus naik dengan signifikan, tracing masih enggak optimal, dan fasilitas kesehatan juga terbatas, apalagi anakku tinggal dengan neneknya yang notabene berisiko tinggi kalau tertular COVID-19," ujar Prima pada Tirto, Kamis (3/12/2023). Catatan singkat, kebijakan pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 20 November 2020.
Melalui SKB ini, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) dan/atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka, baik secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut secara virtual, Jumat (20/11/2023), dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, jelas Nadiem. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan hasil evaluasi mereka.
Mereka juga mengklaim bahwa keputusan ini didasari masukan dari pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah "terlaksana dengan baik," terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendati demikian, apakah Indonesia sungguh telah siap untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di tengah kenaikan kasus COVID-19 setiap harinya? Dan apa strategi yang tepat untuk mencegah munculnya klaster baru di area persekolahan jika keputusan ini diterapkan?
Risiko Tatap Muka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka mengandung risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Hal ini karena anak masih berada dalam masa pembentukan berbagai perilaku hidup yang dapat menjadi kebiasaan rutin di kemudian hari, termasuk dalam menerapkan perilaku hidup bersih sehat Alhasil, protokol kesehatan yang dilanggar, baik sengaja maupun tidak sengaja, akan memunculkan resiko penularan infeksi COVID-19.
Hal ini dibuktikan oleh peningkatan jumlah kasus yang signifikan pasca pembukaan sekolah di banyak negara, sekalipun negara maju seperti Korea Selatan, Perancis dan Amerika Serikat, menurut IDAI. "Menimbang dan memperhatikan panduan dari World Health Organization (WHO), publikasi ilmiah, publikasi di media massa, dan data COVID-19 di Indonesia, maka saat ini IDAI memandang bahwa pembelajaran melalui sistem jarak jauh lebih aman," tulis IDAI, Selasa (1/12/2023). IDAI mencatat bahwa satu dari sembilan kasus konfirmasi COVID-19 adalah anak usia 0-18 tahun. Data IDAI per tanggal 29 November 2023 bahkan menunjukkan proporsi kematian anak akibat COVID-19 dibanding seluruh kasus kematian di Indonesia tertinggi di Asia Pasifik dengan angka 3,2%.
Jika menilik data dari situs Satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19, anak berusia sekolah dengan umur 6-18 tahun memiliki proporsi kedua terendah dibanding seluruh pasien yang positif, dirawat atau isolasi, sembuh ataupun yang meninggal. Namun, perlu diingat bahwa risiko COVID-19 di berbagai daerah semakin meningkat. Dari peta zonasi risiko per 29 November 2020, daerah zona merah atau risiko tinggi naik menjadi 50 dari sebelumnya 28 kabupaten/kota sedangkan daerah zona oranye atau risiko sedang jumlahnya meningkat menjadi 374 dari sebelumnya 345 kabupaten/kota.
Di sisi lain, zona kuning atau risiko rendah, menurun menjadi 75 dari 121 kabupaten/kota. dan pada zona hijau tidak ada kasus baru menurun menjadi 6 dari sebelumnya 10 kabupaten/kota. Zona hijau tidak terdampak ikut menurun menjadi 9 dari sebelumnya 10 kabupaten/kota.
Senada dengan IDAI, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah daerah untuk tidak tergesa-gesa untuk membuka sekolah. Mereka berpendapat bahwa lebih baik sekolah dibuka setelah masyarakat dapat menggunakan vaksin COVID-19. "Revisi SKB 4 Menteri yang membolehkan sekolah-sekolah dibuka, mulai Januari 2021 di daerah, berpotensi menjadikan sekolah sebagai klaster terbaru," tulis P2G dalam siaran pers yang diterima Tirto.ID pada 22 November 2020. P2G mendorong diterapkannya pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai akhir tahun ajaran baru 2020-2021 yaitu Juli 2021 sambil dilakukannya perbaikan-perbaikan pelayanan PJJ dari Kemdikbud, Kemenag, pemda, sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekolah Belum Siap
P2G juga mendorong Kemdikbud dan Kemenag untuk turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah atas protokol dan menindak tegas pihak yang melanggar aturan pembukaan sekolah jika pemerintah melanjutkan rencana pembelajaran tatap muka. Data saat ini menunjukkan bahwa sebagian sekolah di Indonesia masih kekurangan infrastruktur dasar untuk menerapkan protokol kesehatan. Badan Pusat Statistik mencatat hanya sekitar 54 persen Sekolah Dasar (SD) yang mempunyai akses fasilitas toilet terpisah pada tahun 2018. Angka ini yang paling kecil jika dibandingkan jenjang pendidikan lainnya.
sumber