Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh pemerintah pada Minggu, 25 Juli 2021. Lalu bagaimana nasib sekolah tatap muka?

Dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4.


"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujarnya.


Perubahan ini bukanlah yang pertama mengingat PPKM Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada 20 Juli 2021 lalu, namun kembali diperpanjang dengan berganti nama menjadi PPKM Level 4.

Hal ini membuat dunia pendidikan kembali mempertanyakan tentang nasib sekolah tatap muka yang direncanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk beberapa daerah.

Pembelajaran Tatap Muka Diatur dalam SKB

Merespon kondisi ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan semua aturan pembelajaran tatap muka sudah diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.


Isi SKB tersebut di antaranya adalah sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.


"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," ungkap Nadiem, seperti dikutip detikEdu dari CNBC Indonesia (26/7).


7 Provinsi Tetap Lakukan PJJ
Menurut Nadiem, selama PPKM Jawa-Bali belum berakhir, tujuh provinsi berikut ini wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.


Tujuh provinsi tersebut di antaranya:


1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali


Nadiem menyampaikan bahwa untuk satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan.


"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," paparnya.


Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan bahwa PJJ berjalan sudah terlalu lama sehingga mengorbankan kesehatan serta mental dari murid-murid.


Mulai dari kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan bahkan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya.

Oleh karena itu, Mendikbud memutuskan sekolah tatap muka terbatas harus mulai dibuka dengan dimulai dari daerah dengan zona hijau.

Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅


Sumber