Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku ada laporan sekolah di Jakarta melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di masa PPKM Level 4. Laporan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut untuk ditentukan sanksi jika melanggar.


"Kami lakukan pengecekan, nanti laporan kami tindaklanjuti," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/8).


Dia mengimbau warga jika menemukan pelanggaran kebijakan PPKM Level 4 oleh instansi pendidikan untuk melapor ke pihak terkait.


Politikus Gerindra itu menuturkan, sanksi bagi sekolah atau institusi yang masih dilarang kegiatan tatap muka, dilakukan secara berjenjang. Dimulai dengan teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin.


"Kalau ada yang salah, tentu kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada ada. Sanksinya macam-macam, teguran tertulis, administrasi bisa sampai pencabutan izin," tandasnya.


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Level 4, kegiatan belajar mengajar diwajibkan dilakukan secara daring.


"Kegiatan belajar mengajar di sekolah/perguruan tinggi/akademi/tempat pendidikan/pelatihan, dilakukan secara daring atau online," demikian kutipan dari SK Gubernur. [fik]

kami dari myedu indonesia memiliki solusi pendidikan dimasa pandemi ini yaitu homeschooling dengan kurikulum nasional dan internasional serta menerapkan konsep merdeka belajar. untuk mendaftar homeschooling silahkan hubungi (wa 08111 44 8080)

sumber