WhatsApp

Penafsiran Kemendikbud Soal Guru Agama Menetapkan Jilbab Dipertanyakan

shape image

Penafsiran Kemendikbud Soal Guru Agama Menetapkan Jilbab Dipertanyakan




Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa guru agama tidak diperbolehkan untuk menetapkan penggunaan atribut keagamaan, seperti jilbab dalam pelajarannya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah juga tidak boleh dilarang atau juga diwajibkan. Kepala Bidang (Kabid) Kajian Guru P2G Agus Setiawan menyampaikan, ada potensi penyalahan potensi dasar pendidikan dari kurikulum yang dibuat Kemendikbud.

Kurikulum yang di maksud adalah proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah yang tidak hanya memuat aspek kognitif saja, tapi juga sebuah proses edukatif untuk membentuk sikap, keterampilan dan pengetahuan peserta didik. Terlebih untuk jenjang pendidikan dasar.

“Mengenal dan menggunakan atribut keagamaan dalam proses belajar PAI adalah satu satu bentuk pembentukan sikap dan keterampilan siswa muslim. Apalagi di SD dan SMP. Mereka akan mengenal atribut agamanya masing-masing, dihayati, diamalkan, dilanjutkan kepada kompetensi lainnya sesuai jenjang kelas,” ujar Agus dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Jumat (12/2).

Kemudian kata dia, jika SKB tersebut dibaca secara utuh, tidak ada pelarangan guru pendidikan agama Islam mengimbau dan mewajibkan siswanya mengenakan atribut keagamaan di dalam kelas. Hal itu pun menjadi pertanyaan oleh pihaknya, kenapa muncul penafsiran seolah guru pelajaran tersebut menetapkan atribut, padahal tidak.

“P2G malah bertanya balik, mengapa Dirjen Dikdasmen justru punya tafsiran yang melampaui pesan esensi SKB? Atau memang ini sikap resmi Kemdikbud?,” tambahnya.

Baca juga: P2G Kecewa Guru Agama Tak Diperbolehkan Menetapkan Atribut Keagamaan

Oleh karena itu, P2G meminta Kemdikbud duduk bersama-sama Pemda dan Organisasi Profesi Guru, untuk segera membuat aturan teknis pelaksana, agar SKB tidak menjadi liar tafsirannya di daerah dan sekolah.

“Yang penting adalah tujuan membangun karakter kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan adalah kewajiban pokok para guru dalam proses mendidik anak bangsa,” tutup Agus.



sumber




Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅

MyEdu Indonesia - Homeschooling | Les Privat | Pre-school

KONSULTASI GRATIS

KIRIM | SEND

Chat via Whatsapp