Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 telah ditetapkan.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi bersama.
Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pembelajaran jarak jauh seperti faktor tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini telah melalui evaluasi antara kementerian dan lembaga terkait, serta masukan dari para kepala daerah. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, Januari 2021.
“Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai.
Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” tutur Mendikbud.
sumber