Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) sudah berjalan kurang lebih 10 bulan. Selama PJJ itu ada evaluasi yang perlu digarisbawahi, yakni tekanan psikososial dan kekerasan rumah tangga. "Ada sejumlah yang di evaluasi selama proses PJJ di pandemi Covid-19, yakni tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril, melansir laman Ditjen GTK Kemendikbud, Sabtu (5/12/2023).
Iwan mengatakan, pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah, yakni ada dua fokus utama. Fokus pertama, terkait kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Adapun fokus kedua, terkait tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Harus pikirkan risiko penyebaran Covid-19 Sementara, kata Iwan, terkait agenda belajar tatap muka di sekolah di Januari 2021 bukan sebuah kewajiban. Hal itu merupakan hasil kesepakatan pemerintah, seperti yang pernah disebutkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Agar tidak terjadi kesalahan dalam membuka belajar tatap muka di sekolah, maka harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, maupun orangtua.
Paling terpenting, lanjut Iwan, Pemda dalam memberikan izin belajar tatap muka harus memikirkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, dan lain-lain. Dia menegaskan, belajar tatap muka sekolah diperbolehkan, asalkan memenuhi daftar periksa dan bisa memetakan guru dan siswa. "Bisa memetakan terkait memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19," jelas dia.
Selain itu, dia menyebutkan, belajar tatap muka di sekolah harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, jumlah maksimal siswa di ruang kelas hanya 50 persen dari total siswa. "Untuk PAUD 5 orang, pendidikan dasar dan menengah 18 orang, SLB 5 orang, sistem bergiliran rombongan belajar (shifting), serta kantin dan ekstrakurikuler yang tidak diperbolehkan pada masa transisi (2 bulan pertama), dan berbagai prokes lainnya," pungkas dia. Belajar tatap muka ada di tangan Pemda Akhir November lalu, Mendikbud Nadiem Makarim pernah mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan Pemda, komite sekolah, dan para orangtua.
Di tangan ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah. "Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak," ungkap Nadiem. Dia mengatakan, bila memang pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka. Adapun daerah yang sudah siap belajar tatap muka, lanjut dia, maka harus mempersiapkan segala kesiapan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik. Namun, dia menegaskan, belajar tatap muka memang diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.
"Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ungkap dia.
sumber