Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Retno Listyarti menyebutkan, 83,68 persen sekolah belum siap melangsungkan pertemuan tatap muka (PTM). Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pengawasan KPAI sejak Juni hingga November 2020. "Hasil pengawasan KPAI, menunjukkan data dan fakta bahwa dari 49 sekolah yang ditinjau langsung, hanya 16,32 persen sekolah yang siap, dan 83,68 persen belum siap," kata Retno melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Senin (30/11/2023). Retno mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan di 49 sekolah di 21 kabupaten/kota pada delapan provinsi.
Provinsi yang dijadikan lokasi pengawasan yakni NTB, Bengkulu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan DKI Jakarta. Sedangkan 49 sekolah yang diawasi antara lain SMKN 9 dan SMKN 11 Kota Bandung, SMKN 1 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, dan SMKN 63 Jakarta Selatan. Selanjutnya, SMKN 2 Cikarang Barat, SMAN 1 Kota Bogor, SMAN 1 Kota Subang, SMAN 3 Slawi Kabupaten Tegal, SMAN 3 Kabupaten Seluma, dan SMAN 9 Kota Bengkulu.
Kemudian, SMAN 1 Monta Kabupaten Bima, SMAN 1 Gunungsari Lombok Barat, SMPN 4 Kota Solo, SMPN 1 Kota Magelang, SMPN 1 Kota Madiun, SMPN 5 Kota Yogjakarta, dan SMPN 7 Kota Bogor.
Berikutnya, SMPN 12 Kota Semarang, SMPN 3 Pangkah Kabupaten Tegal, SDN Pekayon Jaya 06 Kota Bekasi, SDN 01 Kota Cilegon, SDN Kalijaya 02 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, dan lain-lain. Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban. Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi persnya secara daring (20/11/2023).
Kemudian, SMAN 1 Monta Kabupaten Bima, SMAN 1 Gunungsari Lombok Barat, SMPN 4 Kota Solo, SMPN 1 Kota Magelang, SMPN 1 Kota Madiun, SMPN 5 Kota Yogjakarta, dan SMPN 7 Kota Bogor.
Berikutnya, SMPN 12 Kota Semarang, SMPN 3 Pangkah Kabupaten Tegal, SDN Pekayon Jaya 06 Kota Bekasi, SDN 01 Kota Cilegon, SDN Kalijaya 02 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, dan lain-lain. Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban. Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi persnya secara daring (20/11/2023).