Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengaku, mahasiswa sudah bisa kuliah dengan tatap muka atau masih dalam jaringan ( online) di Januari 2021.
"Sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama empat menteri, maka kuliah di awal Januari 2021 bisa dengan campuran, yakni bisa tatap muka dan dalam jaringan (online)," ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis (3/12/2023).
Nizam menegaskan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. " Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," kata dia.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, bilang dia, masyarakat didorong untuk beradaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran. "Meski prioritas tetap pada kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, kita tetap tidak boleh menyerah terhadap pandemi.
Kampus harus membuat standar operasional prosedur (SOP) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan, supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal," jelasnya. Mahasiswa, menurut dia, bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. Harapannya kebiasaan itu menular kepada masyarakat, supaya semua kalangan terlindungi dari penyebaran virus Covid-19. Ketua Forum Rektor Indonesia, Arif Satria menyampaikan apresiasinya dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah menyediakan fasilitas dan bantuan selama perkuliahan semester ganjil. Khususnya kepada mahasiswa yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19. "Pada prinsipnya, langkah ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar terjadi kesepakatan dalam menerapkan protokol kesehatan," terang Arif.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengakui bahwa pembelajaran sistem daring hasilnya tidak terlalu memuaskan, terutama ketika dihadapkan pada kendala jaringan internet dan laptop. "Kami siap melakukan hybrid learning atau sistem campuran, yakni kuliah tatap muka atau dalam jaringan," terang Jamal. Syarat kuliah tatap muka Nizam menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan kuliah tatap muka. Untuk masalah persiapan ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut ini: Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.
Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian dalam hal pelaksanaan kuliah tatap muka, ada tujuh hal yang harus dipatuhi oleh perguruan tinggi: Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
Mahasiswa dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara kuliah tatap muka, sampai kondisi aman. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan kuliah tatap muka.
Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi. Dalam rangka pemantauan, perguruan tinggi harus menegakkan SOP protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Selain itu, perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19," tutup Nizam.
sumber