Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan bahwa reformasi pendidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni melalui kebijakan Merdeka Belajar.

“Konsep reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud adalah memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang sesuai dengan murid melalui Merdeka Belajar,” ujar Nadiem, dilansir dari Antara, Rabu (2/12/2023).

Nadiem menerangkan Kemendikbud nantinya akan memberikan kemerdekaan bagi guru untuk menentukan level yang sesuai bagi para muridnya. Kemendikbud akan memberikan hasil diagnostik melalui daring. Dengan demikian, guru dapat menentukan sendiri level kurikulum yang sesuai untuk muridnya.

Seperti yang diketahui, selama ini para murid disamakan levelnya tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak. Maka dari itu, Kemendikbud akan memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih cara penyampaian kurikulum atau cara mengajar.

Kebijakan Merdeka Belajar memberikan kemerdekaan setiap unit pendidikan berinovasi. Konsep itu harus menyesuaikan kondisi dimana proses belajar mengajar berjalan, baik sisi budaya, kearifan lokal, sosio-ekonomi maupun infrastruktur.

Tidak hanya itu saja, konsep pelatihan guru juga akan mengalami perubahan dari model seminar atau lokakarya menjadi sebuah pelatihan yang lebih praktis.

Kurikulum yang mudah dipahami dan lebih fleksibel juga menjadi salah satu hal yang diperlukan untuk mendukung implementasi Merdeka Belajar. Kurikulum yang dapat mendorong para guru agar dapat memilih materi atau metode pembelajaran dengan kualitas tinggi, tetapi sesuai tingkat kompetensi, minat, dan bakat masing-masing siswa.

Nadiem mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan Merdeka Belajar adalah untuk menggali potensi terbesar guru-guru sekolah dan murid untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.

sumber