Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sudah ada sembilan kebijakan dan program yang telah dijalankan selama pandemi Covid-19, dengan tujuan proses pendidikan bagi murid dan guru tetap berjalan.
"Kita telah menjalani berbagai kebijakan dan program yang telah kami buat selama masa pandemi ini," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim saat sambutan upacara Hari Guru Nasional dari Gedung Kemendikbud yang disiarkan secara daring, Rabu (25/11/2023).
Nadiem mengatakan, kebijakan pertama terkait bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan lainnya. Bantuan itu diberikan selama empat bulan, dari bulan September-Desember 2020.
Kedua, terkait fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi Covid-19, seperti pembelian pulsa atau paket internet, dan layanan pendidikan berbayar lainnya. Karena, masa pandemi banyak siswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ketiga, pengalokasian dana BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk bantuan Covid-19 di sekolah negeri dan swasta yang paling terdampak pandemi Covid-19. Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, setidaknya dana yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta kepada masing-masing penerima.
Kelima, kami melakukan kurikulum darurat bagi satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Keenam, kemendikbud menjalankan program guru belajar," tutur Nadiem.
Program ketujuh, terkait guru berbagi. Ini dilakukan demi proses belajar mengajar berjalan baik ditengah pandemi Covid-19.
Lanjut dia menyebutkan, program yang kedelapan terkait belajar dari rumah TVRI. Dan program terakhir terkait seri webinar masa pandemi.
"Jadi itu yang sudah kita lakukan, sampai dengan program belajar siswa yang bisa diserap dari saluran TVRI. Banyak program belajar yang diperoleh dari TVRI, sehingga banyak ilmu yang didapatkan oleh siswa," pungkas dia.
sumber