Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diumumkan melaui siaran pers resmi Kemendikbud pada Jumat (20/11/2023).
Pada SKB 4 menteri tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam kewenangan untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka yang akan berlaku mulai Semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021. Sebagaimana yang diatur oleh Kemendikbud, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa serta akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Bagi pemda yang akan mempertimbangkan dibuka kembali sekolah tatap muka harus mempertimbangkan soal kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker serta memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Berkaitan dengan dimulainya tahun ajaran Semester genap pada Januari 2021 di tengah masih maraknya penyebaran pandemi Covid-19 sebenarnya membawa tantangan serta konsekuensi besar yang harus ditanggung oleh pemerintah serta stakeholders pendidikan. Untuk menyukseskan adaptasi terhadap new normal dunia pendidikan serta memasuki tahun ajaran baru tatap muka, faktor kesehatan dan keberlangsungan proses belajar mengajar adalah dua hal yang terpenting. Kegiatan belajar harus dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, apabila protokol kesehatan ini dilanggar maka konsekuensi penyebaran virus akan didapatkan oleh seluruh warga sekolah.
sumber