Berdasarkan hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara paling banyak yang siswanya kerap mengalami perundungan (bullying).

Sebanyak 41,1 persen siswa di Indonesia pernah mengalami pedundungan.

Berbagai riset tentang kekerasan anak menunjukkan bahwa anak-anak mengalami kekerasan di lokasi yang mereka kenal dan oleh orang-orang yang mereka kenal. Hal ini tidak terkecuali terjadi di sekolah oleh teman sebaya, pendidik atau tenaga kependidikan.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus perundungan yang ditangani KPAI terhadap anak-anak paling banyak didominasi didapatkan siswa Sekolah Dasar (SD). Diketahui, ada 25 kasus atau 67 persen yang tercatat oleh KPAI baik dari kasus yang disampaikan melalui pengaduan langsung maupun online sepanjang Januari - April 2019.

Sebelumnya, KPAI merilis sejumlah pelanggaran hak anak pada tahun 2018, didominasi terjadi kekerasan di lingkungan. Dari 445 kasus yang ditangani sepanjang 2018, sekitar 51,20 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan baik fisik, seksual, maupun verbal. Bahkan, ironisnya, kekerasan fisik yang dialami anak di sekolah kebanyakan dilakukan oleh pendidik.

Dari sisi perundangan, Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 dan meratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 September 1990.

Langkah yang dilakukan Indonesia dalam melaksanakan Konvensi 1989 adalah melakukan Amandemen kedua Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 28B Ayat (2) pada 18 Agustus 2000, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Langkah selanjutnya, adalah menerbitkan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang beberapa kali diperbaharui dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

3 Dosa dalam dunia pendidikan

Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

sumber