Pandemi Covid-19 membuat pemerintah merealokasi anggaran. Sehingga sejumlah program menjadi tertunda. Diantaranya adalah program beasiswa 5.000 doktor di Kementerian Agama (Kemenag). Tahun depan diharapkan program tersebut kembali berjalan.

Manajer Project Management Unit Program 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama Yeni Ratna Yuningsih mengatakan, program beasiswa 5.000 doktor untuk tujuan studi luar negeri sejatinya tahun ini sudah sampai tahap pendaftaran. Ada yang sudah melalui sejumlah tahapn tes atau seleksi.

’’Tetapi karena ada realokasi anggaran, program sementara di-hold (ditunda, Red),’’ katanya dalam sesi diskusi yang digelar Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamis (24/12). Untuk itu dia mengatakan program beasiswa 5.000 doktor untuk tujuan luar negeri tahun depan sejatinya adalah program tahun ini. Karena statusnya adalah melanjutkan program yang tertunda tahun ini.

Yeni mengatakan sejak program beasiswa 5.000 doktor dibuka pada 2014 lalu, tujun paling banyak adalah Australia. Kemudian disusul Eropa seperti United Kingdom (UK), Belanda, dan Prancis. Kemudian jua ada negara di Timur Tengah seperti di Al Azhar di Kairo Mesir.

Sementara itu  jurusan yang paling banyak adalah bidang pendidikan. Yeni mengatakan ke depan akan difokuskan dengan semakin banyaknya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang berstatus Universitas Islam Negeri (UIN). Program-program sains atau ilmu pengetahuan alam akan terus didorong.

Yeni menuturkan program beasiswa 5.000 doktor itu terbagi untuk tujuan di dalam dan luar negeri. Untuk tujuan dalam negeri sudah ada 2.222 orang penerima. Sedangkan untuk di luar negeri baru 547 orang. Dia mengakui pendaftar beasiswa 5.000 doktor untuk tujuan luar negeri tidak sebanyak dibandingkan dalam negeri.

’’Harusnya 1.250 kuota untuk (beasiswa 5.000 doktor, Red) tujuan luar negeri,’’ jelasnya. Total anggaran yang disiapkan untuk seluruh penerima program beasiswa 5.000 doktor adalah Rp 450 miliar. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan beasiswa sampai Rp 600 juta per tahun.

Untuk itu Yeni mengingatkan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa ini harus komitmen dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Sebab jika ada pelanggaran perjanjian, uang beasiswa akan dihentikan. Kemudian mahasiswa harus mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh negara. ’’Tentu berat kalau harus mengembalikan,’’ katanya. Untuk itu Yeni menegaskan mahasiswa penerima beasiswa harus berkomitmen penuh.

sumber