Polemik wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menuai kontroversi. Sebab, aturan ini bukan hanya untuk siswi muslim, namun juga bagi non muslim.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang telah berjalan selama 15 tahun. Dikatakan bahwa terdapat 46 murid non muslim yang menolak mengenakan jilbab.

Soal jumlah tersebut, kata mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar adalah hal keliru. Sebab, sebenarnya bukan 46 siswi yang berada di sekolah tersebut, melainkan 23 putri dan 23 putra.

“Sebetulnya ini informasi yang diberikan pada Mas Menteri (Nadiem Makarim) juga salah, di SMK itu ada 46 orang siswa yang non muslim tidak semuanya perempuan. Ada 23 perempuan dan 23 putra,” ungkapnya dalam siaran YouTube TVRI Nasional yang dikutip, Kamis (28/1).

Menurutnya, dari 23 siswi itu, hanya 1 yang menolak berjilbab. “Saya heran kenapa ada informasi yang bohong ini diberikan pada Pak Menteri, tidak dicek ke bawah, apa betul 46 orang itu memprotes. Ternyata setelah saya konfirmasi hanya satu orang saja, bapaknya datang ke sekolah (menyampaikan keberatan), tidak diundang oleh sekolah,” tutur dia.

“Jadi berita ini yang bikin Bapak Menteri marah, bikin bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) marah. Jadi sesungguhnya berita ini tidak benar,” sambungnya.

Menanggapi pernyataan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Wikan Sakarinto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Meskipun hanya 1 siswi yang keberatan, ini juga merupakan pukulan keras untuk dunia pendidikan di Indonesia.

“Kami memang sangat menyesalkan apabila satu saja (komplain), kami semua juga sudah sangat menyesal kenapa ini bisa terjadi, tapi kita ke depan kita perbaiki dan kami juga mengapresiasi pemda dengan cepat dan cukup tegas untuk segera membereskan masalah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem geram atas perlakuan intoleransi yang terjadi di ruang lingkup pendidikan. Ia pun meminta agar pihak yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

sumber


Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅