Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bakal mengevaluasi total seluruh tata tertib sekolah di wilayahnya. Kepastian itu diambil berdasar pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, kesepakatan dari pertemuan tersebut diyakini bisa menyelesaikan persoalan di Padang menyusul terjadinya praktik intoleransi di SMKN 2. ”Akan dilakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumbar,” terang dia kemarin (26/1).
Langkah itu diambil untuk memastikan tidak ada lagi aturan yang diskriminatif atau bersifat intoleran terhadap setiap siswa. Sebagaimana disampaikan ORI, perlu ada harmonisasi aturan di antara seluruh lembaga pendidikan di Sumbar dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. ”Peraturan (di sekolah-sekolah, Red) tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada,” imbuh Beka.
Evaluasi menyeluruh berlangsung sampai 1 Februari. Dinas Pendidikan Sumbar akan menyisir setiap aturan yang ada di sekolah-sekolah di wilayah mereka agar tidak ada lagi paksaan atau larangan terhadap para siswa. Mereka juga akan kembali bertemu dengan Komnas HAM dan ORI pada 2 Februari.
Pertemuan tersebut, lanjut Beka, juga akan dihadiri tokoh-tokoh agama di Sumbar. Mereka akan membahas hasil evaluasi bersama-sama. Tujuannya, semua pihak memahami aturan yang berlaku. Kemudian, para guru di Sumbar juga bakal mendapat sosialisasi mengenai buku pendampingan guru yang diterbitkan Komnas HAM.
Menurut Beka, sosialisasi tersebut penting agar seluruh tenaga pendidik di Sumbar menjalankan program sekolah ramah HAM. Dia mengakui, persoalan di Sumbar belum sepenuhnya tuntas. Namun, instansinya mengapresiasi kemajuan penyelesaian masalah yang dinilai sudah cukup signifikan. ”Kasusnya belum selesai sepenuhnya. Tetapi, sudah ada langkah maju,” kata dia.
Sebab, Dinas Pendidikan Sumbar akan mulai menata layanan dan menyusun mekanisme yang bisa menjamin seluruh peserta didik belajar dengan nyaman. Bahkan, kemarin sudah ada edaran yang disebar ke seluruh sekolah. ”Semua institusi pendidikan (di Sumbar) tidak boleh bertindak di luar undang-undang,” tegasnya.
Komnas HAM berharap tidak ada lagi kasus pemaksaan menggunakan jilbab atau kasus-kasus intoleransi lainnya. Tidak hanya di Padang atau Sumbar, tetapi juga di seluruh Indonesia. ”Kami berharap daerah lain bisa melakukan hal yang sama (dengan Dinas Pendidikan Sumbar, Red) jika ada peraturan yang diskriminatif,” tuturnya.
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅