Pemerintah bakal fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 ini. Kapasitas kuota yang disediakan berjumlah 1 juta untuk formasi tersebut.

Hanya saja, banyak guru yang mengaku khawatir akan adanya pemutusan kontrak semena-mena dari sekolah yang dikelola pemerintah selaku pemberi kerja. Lantas seperti apa skema pemutusan hubungan kerjanya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa sekolah tidak akan melakukan hal tersebut. Pasalnya, yang ditekankan dalam perjanjian kerja bukan hanya lama kontrak, namun juga kinerja guru PPPK.

“Ada ketakutan karena kontrak nanti akan diputus semena-mena begitu ya. Perjanjian kerja itu bukan hanya tenggat waktu, namun lebih ke apa yg harus dilakukan dan target pencapaian, akan lebih ditekankan ke perjanjian kinerja. Jadi tidak perlu dikhawatirkan, mereka (PPPK) hanya kerja setahun, setelah itu putus kontrak, tidak begitu,” jelasnya dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Apalagi PPPK yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah untuk tiba-tiba menghentikan kontrak serta harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, kata dia tidak perlu khawatir adanya pemutusan kontrak secara mendadak.

“Untuk honorer saja tidak mudah, apalagi ASN,” tutur dia.

Bima mencontohkan, jika seorang PNS tidak memenuhi kinerja, dia akan mendapat hukuman disiplin, dari sedang sampai berat. Begitu juga yang berlaku untuk PPPK.

“Berat ini bisa dengan pemberhentian. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi PPPK akan diberhentikan semena-mena,” terangnya.

Selain itu, nantinya juga akan ada aturan yang ketat di PPPK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri. Kebijakan tersebut akan mengatur tentang penilaian kinerja guru secara objektif.

“Kalau kinerjanya baik, tidak akan bisa pemberhentian begitu saja, karena PPPK ini akan dapat NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil) dari BKN. Jadi tiap penerimaan, penetapan dan penghentian PPPK akan masuk ke database ASN di BKN. Jadi nggak bisa PPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK,” tutup Bima.

sumber

Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅