Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan sosial untuk peserta didik, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat pada tahun 2021.

Dana bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp75.000 bulan per bulan untuk peserta didik SD/sederajat, sebesar Rp125.000 per bulan untuk peserta didik SMP/sederajat, serta sebesar Rp166.000 per bulan untuk peserta didik SMA/sederajat.

Dana bantuan tersebut akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap yakni 3 bulan sekali.

Dengan begitu, dana bantuan kepada peserta didik SD/sederajat akan diberikan sebesar Rp225.000 per tahap.

Untuk peserta didik SMP/sederajat akan diberikan sebesar Rp375.000 per tahap.

Kemudian untuk peserta didik SMA/sederajat akan diberikan sebesar Rp498.000 per tahap.

Pihak Kemensos menyampaikan, tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Program bantuan kepada peserta didik dari Kemensos bukan termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, PIP merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan dari Kemensos ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PKH membuka akses keluarga miskin yang memiliki anak yang masih bersekolah, untuk mendapatkan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. 

Kewajiban PKH di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PKH untuk mendapat bantuan bagi anaknya yang masih bersekolah, simak syaratnya berikut ini.

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS dengan berikut.

1. Tidak ada pendaftaran secara online.

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Tangkap Sinyal Sriwijaya Air SJ182 dari Bawah Laut, Serpihan Besar Badan Pesawat Ditemukan TNI AL

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan bagi anaknya yang masih bersekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. 

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

sumber


Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅