Dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Indonesia hingga 2024 kekurangan 1,3 juta guru. Untuk mengatasi itu, salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan menjalankan rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengenai itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan kekurangan guru. Sebab, masa kontrak guru itu bervariasi.
“Mereka itu dikontrak oleh negara minimal setahun, bayangkan kalau selesai kan nggak akan memenuhi kebutuhan (guru) lagi, artinya akan tetap menyimpan persoalan kekurangan guru. PPPK tidak akan menyelesaikan kekurangan guru,” terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).
Baca Juga: Kontrak Guru PPPK Diminta Minimal 5 Tahun
Terlebih lagi, tidak ada jaminan bahwa kontrak mereka akan diperpanjang kontraknya. Belum lagi perbedaan masa kontrak antar guru PPPK yang membuat adanya kecemburuan.
“Ini kan menimbulkan kecemburuan, di satu sisi pemerintah ingin memenuhi kekurangan guru 1,3 juta, kalau dikontrak setahun, pasti diperpanjang? belum pasti, tidak ada jaminan diperpanjang guru yang dikontrak tadi,” tutur dia.
Hal ini pun, kata Satriwan membuat banyak guru honorer masih khawatir untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebab, adanya ketidakpastian, berbeda dengan guru PNS.
“Ada beberapa item yang membuat mereka khawatir untuk mendaftar PPPK, karena masa bakti kontraknya itu minimal setahun. Persoalannya, pegawai pembuat komitmen (PPK) dia bisa saja membuat keputusan SK itu 1-5 tahun karena subjektif mereka,” jelasnya.
Kebijakan seperti itu kata dia melukai hati para guru honorer yang mengabdi selama puluhan tahun. Namun, kontrak yang diberikan tidak seimbang dengan apa yang sudah diberikan untuk generasi penerus bangsa.
“PPPK dikontrak cuma setahun, itu kan mencederai hati para guru honorer, menegasikan pengabdian mereka yang belasan tahun,” tutup Satriwan.
sumber
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅