Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah nama menjadi PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga setidaknya 25 Juli ini membuat publik, terutama para orang tua bertanya-tanya, bagaimana dengan kelanjutan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM)?
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjanji akan membuka bertahap PPKM tersebut pada 26 Juli dengan catatan kasus Covid-19 secara harian melandai.

Sebab itu, menjawab kejelasan sekolah tatap muka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan semua aturan pembelajaran tatap muka diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.


Dalam SKB tersebut menyatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," kata Nadiem, dalam CNBC Indonesia Economic Update: Kebangkitan Ekonomi Indonesia, dikutip Minggu (24/7/2023).

Dengan adanya PPKM Darurat, ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Daerah-daerah ini tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir.

"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan," katanya.

"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," kata pendiri Gojek itu.

Sebelumnya, dia mengatakan alasan mengapa sekolah tatap muka terbatas harus dibuka. Ini karena lamanya melakukan PJJ memberikan dampak negatif pada anak.

Menurutnya, ada hal yang anak-anak alami, seperti kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference yang mereka lakukan di rumah.

Tidak hanya itu, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya. Bahkan, permasalahan domestik mulai dari stres yang disebabkan terlalu banyak berinteraksi di rumah dan kurang keluar rumah.

"Infrastruktur dan teknologi juga tidak memadai. Ini jelas PJJ ini sudah terlalu lama dan kita tidak bisa tunggu lagi dan mengorbankan kesehatan dan mental dari murid-murid kita," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru seiring dengan perpanjangan pengetatan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2023).


Di sisi lain, disebutkan bahwa ada beberapa poin khusus pada PPKM Level 4 ini, di antaranya, sekolah masih akan daring, serta mal masih akan ditutup.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online," bunyi poin dari aturan tersebut.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 di Jabar yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Sementara itu untuk Jawa Tengah, yang masuk level 4 yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

sumber

Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅